Melirik Peta Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara di Aceh

LHKPN
Ilustrasi (Foto: JawaPos)

PM, Banda Aceh – Tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Aceh masih berada di kisaran 55.01% per 10 September 2021. Dari seluruh instansi di Aceh, baru tiga bidang yang tingkat kepatuhannya mencapai 100%.

Berdasarkan data ikhtisar kepatuhan LHKPN yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di situs resmi elhkpn.kpk.go.id, diketahui terdapat 21 institusi di daerah tingkat I dan II di Aceh yang masuk dalam daftar tersebut. Ke 21 lembaga itu seperti DPRK Pidie, DPRK Pidie Jaya, Pemkab Aceh Selatan, Pemkab Aceh Singkil, Pemkab Gayo Lues, dan Pemkab Aceh Tenggara.

Selanjutnya PT Bank Aceh Syariah, Pemkab Aceh Utara, Pemkab Pidie, Pemkab Aceh Barat, dan Pemerintah Aceh.

Badan atau instansi lain yang masuk dalam daftar elhkpn tahun 2021 di Aceh adalah Pemkab Aceh Tengah, Pemko Langsa, Pemko Subulussalam, Pemkab Aceh Jaya, Pemkab Simeulue, Pemkab Aceh Besar, DPRK Aceh Barat, Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

DPRK Pidie dan DPRK Pidie Jaya, dalam data tersebut terdapat masing-masing satu wajib lapor yang tingkat pelaporannya sudah mencapai 100%. Selanjutnya Pemkab Aceh Selatan terdapat dua wajib lapor yang tingkat kepatuhannya juga sudah mencapai 100%.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terdapat 56 Wajib Lapor yang empat diantaranya masih dinyatakan belum lengkap. Tingkat kepatuhan instansi tersebut masih berada di posisi 92,86%. Menyusul selanjutnya Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang tingkat kepatuhannya mencapai 84.62%. Di kabupaten tersebut terdapat 13 pejabat negara Wajib Lapor, tetapi baru 11 pejabat yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Di Pemkab Aceh Tenggara terdapat 51 dari 55 pejabat negara yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Kemudian pada Bank Aceh Syariah terdapat satu dari 12 wajib lapor yang belum menyerahkan LHKPN.

Di Pemkab Aceh Utara terdapat tiga wajib lapor, yang satu diantaranya belum melaporkan harta kekayaannya. Sementara di Kabupaten Pidie sebanyak 14 dari 41 Wajib Lapor yang belum menyerahkan LHKPN.

Di Pemkab Aceh Barat terdapat dua wajib lapor yang sudah menyerahkan LHKPN. Namun terdapat satu wajib lapor yang LHKPN-nya dinyatakan belum lengkap.

Dari situs elhkpn.go.id juga diketahui terdapat 30 dari total 62 wajib lapor di Pemerintah Aceh yang belum melaporkan LHKPN. Di Pemkab Aceh Tengah terdapat tujuh dari total 16 pejabat negara yang belum menyerahkan LHKPN. Sementara di Bireuen, hanya terdapat satu wajib lapor yang juga belum mengisi LHKPN pada tahun 2021 ini.

Selengkapnya lihat gambar di bawah ini:

Ikhtisar Kepatuhan LHKPN 2

Ikhtisar Kepatuhan LHKPN 4

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait