Lima ASN Aceh Barat Jadi Tersangka Korupsi Insentif Pajak, Negara Rugi Rp2,62 Miliar

IMG 7908
Foto: Ilustrasi

PM, ACEH BARAT – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menetapkan lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian insentif pemungutan pajak daerah. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp2,62 miliar.

“Kelima pelaku ini kita tetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah di BPKD Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2018 sampai tahun 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, dalam konferensi pers di Meulaboh, Senin (26/5). Ia didampingi oleh Kasi Intelijen Ahmad Lutfi, Kasi Pidsus Taqdirullah, serta jaksa fungsional Ardiansyah Girsang.

Kelima ASN yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MH, yang menjabat Kepala BPKD Aceh Barat periode 2018–2020; JJ, Plt Kepala BPKD tahun 2020–2021; Z, Kepala BPKD pada 2019 dan 2021–2022; EH, Kabid Pendapatan BPKD tahun 2018; serta SF, Kabid Pendapatan pada 2019–2022.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat menggelar ekspose terhadap perkembangan penyidikan. Berdasarkan hasil ekspose tersebut, sejumlah saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.18/Fd.1/02/2024 untuk tahun anggaran 2018, dan Print-02/L.1.18/Fd.1/02/2024 untuk tahun anggaran 2019–2022, yang diterbitkan pada 29 Februari 2024.

Menurut Siswanto, selama periode 2018 hingga 2022, BPKD Aceh Barat telah merealisasikan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp4,93 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,26 miliar dialokasikan untuk insentif pemungutan pajak penerangan jalan.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pemungutan pajak penerangan jalan tersebut tidak lagi dilakukan oleh petugas BPKD selama periode itu. “Pembayaran atas insentif pemungutan pajak tersebut diberikan kepada seluruh pegawai, baik yang memang melakukan proses pemungutan (petugas pungut) maupun yang tidak terlibat sama sekali dalam proses pemungutan, termasuk pegawai dan tenaga harian lepas di luar bidang pendapatan,” tambah Siswanto.

Ia menjelaskan bahwa praktek pembayaran insentif kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kontribusi dalam pemungutan pajak menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi. Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar lebih.

Adapun alokasi dana untuk insentif pemungutan pajak penerangan jalan sepanjang lima tahun anggaran berturut-turut adalah: Rp350 juta pada 2018, Rp400 juta pada 2019, Rp462 juta pada 2020, Rp490 juta pada 2021, dan Rp560 juta pada 2022.

Siswanto menegaskan, penetapan tersangka dilakukan karena para pejabat tersebut dinilai telah menyetujui dan melakukan pembayaran insentif kepada individu-individu yang tidak memenuhi syarat untuk menerima dana tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 18 at 20.30.38
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto dan sejumlah Pj Bupati dan Walikota se-Aceh menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024. (Foto: Humas BPPA)

Bahas Pilkada Serentak, Pj Gubernur Aceh Penuhi Undangan Komisi II DPR RI