Komisi V: Insentif Nakes Bisa Dicairkan dengan Perubahan Penjabaran Pergub APBA 2021

Falevi Kirani
Komisi V: Insentif Nakes Bisa Dicairkan dengan Perubahan Penjabaran Pergub APBA 2021

PM, Banda Aceh – Ketua Komisi V DPR Aceh, Falevi Kirani, membantah keras soal insentif tenaga kesehatan tidak bisa dicairkan jika tidak ada APBA Perubahan. Bantahan itu disampaikan Falevi menyikapi statemen Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang menyebut pencairan insentif Nakes hanya dapat dilakukan melalui APBA Perubahan.

“Kami membantah keras pernyataan Jubir Pemerintah Aceh bahwa insentif Nakes tidak bisa dicairkan jika tidak ada APBA-P. Untuk mencairkan insentif tenaga kesehatan Pemerintah Aceh cukup hanya melakukan Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021,” kata Falevi melalui siaran pers kepada awak media, Kamis, 16 September 2021.

Dia mengatakan insentif medis merupakan bagian dari penanggulangan Covid-19, dan dampak Covid-19 yang dapat direfokusing tanpa melalui APBA-P. Payung hukumnya, kata Falevi, sudah cukup kuat dan jelas melalui Permendagri No. 20 Tahun 2020 yang telah diubah sebagian dengan Permendagri No.26 Tahun 2021.

Menurutnya Pemerintah Aceh dapat segera melakukan Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021 atau refokusing APBA untuk penanggulangan dampak Covid-19 termasuk insentif Nakes.

“Jadi ada atau tidaknya APBA-P, Pemerintah Aceh dapat segera melakukan refokusing. Tapi hanya terbatas pada penanggulangan dampak Covid-19 yaitu penanganan kesehatan, penanggulangan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial atau Bansos. Tidak bisa untuk proyek atau kegiatan lain di luar penanggulangan dampak Covid-19,” kata Falevi.

“Karena itu kami meminta Jubir Pemerintah Aceh untuk tidak menyesatkan publik dengan pernyataan insentif Nakes terancam tidak bisa cair jika tidak ada APBA-P. Jangan konstruksi opini seolah-olah jika tidak ada APBA-P insentif Nakes tidak bisa dibayar,” lanjut Falevi.

Falevi menilai pernyataan Jubir tersebut dapat meruntuhkan moral Nakes yang telah dan sedang berjuang di lapangan. Dia mengaku menerima banyak telpon dari Nakes yang mempertanyakan kebenaran pernyataan Jubir Pemerintah Aceh bahwa insentif terancam tidak cair jika tidak ada APBA-P. Karena itu Falevi atas nama Komisi V meminta kepada Jubir Pemerintah Aceh untuk memperhitungkan segala konsekuensi atas setiap pernyataannya.

“Apalagi terkait regulasi yang sama sekali tidak dipahaminya. Lain kali kalau mau berbicara pelajari dulu regulasinya secara utuh,” ujar Falevi.

Komisi V turut mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencairkan insentif Nakes dengan mempercepat refokusing APBA. Dia mengatakan insentif untuk Nakes ini bersifat urgen.

“Jadi tidak elok jika kemudian diseret-seret dalam politisasi isu APBA-P. Jangan permainkan nasib Nakes hanya karena hasrat politik dan kepentingan segelintir elit dalam APBA-P,” kata Falevi.

Dia juga meminta para Nakes agar tetap tenang dan tetap fokus bekerja dalam perang melawan Covid-19. Falevi berharap para Nakes tidak terpengaruh dengan pernyataan liar Jubir Pemerintah Aceh tersebut.

“InsyaAllah kami di Komisi V akan memperjuangkan sekuat tenaga agar hak-hak teman-teman medis berupa insentif dapat segera dicairkan,” katanya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait