Keringanan Biaya Urus IMB di Banda Aceh Bisa Sampai 100 Persen

penertiban pkl di banda aceh
Dok. Penertiban PKL di Kuta Alam, Rabu (17/2/2021). (Ist)

PM, Banda Aceh – Dalam upaya penertiban dan penataan bangunan gedung sesuai tata ruang di Kota Banda Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan segera menerapkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2021, soal pemberian Izin Mendirikan Bangunan.

Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Elvi Zulfiani Meutia, upaya ini untuk membantu masyarakat Banda Aceh yang belum mengantongi Izin Bangunan atau Izin Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG).

“Bantuan itu berupa keringanan biaya retribusi, kemudahan persyaratan dan proses penyelesaian yang singkat terhadap permohonan Izin Bangunan dengan tetap memedomani ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku,” terang Elvi, Selasa (27/4/2021).

Adapun bangunan yang mendapatkan keringanan biaya retribusi, terdiri dari beberapa kriteria, seperti bangunan yang dimohon adalah bangunan yang dibangun atau dimanfaatkan sebelum tahun 2018.

Kemudian kriteria lainnya ialah bangunan yang belum memiliki IMB, bangunan yang sudah memiliki IMB tapi ada penambahan luasan, struktur bangunannya tidak melebihi dua lantai, bangunan yang sesuai dengan pola ruang.

“Bangunan yang diajukan juga tidak terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) melebihi dari 50 persen luasan bangunan, namun keringanan biaya retribusi ini tidak berlaku terhadap bangunan menara telekomunikasi,” katanya.

Elvi menjelaskan beberapa jenis bangunan yang mendapatkan pemotongan biaya retribusi tersebut mulai dari 50 hingga 100 persen dari biaya retribusi normal.

Untuk bangunan hunian, diberikan keringanan hingga 75 persen, sedangkan untuk bangunan pemerintah, bangunan usaha, bangunan khusus diberikan keringanan sebesar 50 persen.

“Untuk  bangunan sosial budaya diberikan keringanan hingga 80 persen, serta bebas retribusi 100 persen untuk bangunan dengan fungsi keagamaan,” jelas Elvi.

Seperti diketahui, Izin Mendirikan Bangunan atau Izin Bangunan (IB) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku, agar terciptanya penataan bangunan gedung yang selaras dan serasi dengan lingkungan.

Karena itu, Elvi mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh agar segera mengurus perizinan bangunannya dan manfaatkan pemotongan biaya retribusi pengurusan Izin Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yang berlangsung sampai bulan November Tahun 2021.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait