Ilustrasi Foto/Merdeka

PM, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama Forkopimda menyampaikan beberapa usulan kepada Pemerintah Aceh untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 pada saat libur panjang akhir Oktober mendatang.

“Memperketat jalur perbatasan di setiap daerah yang dimaksud adalah dengan meminta surat keterangan bebas covid-19 dari instansi berwenang bagi setiap tamu yang datang atau memasuki daerah tersebut diseluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Pemerintah Aceh terkait libur panjang dan sosialisasi program Gerakan Nakes Aceh Cegah (GENCAR) Covid-19 via video conference, dari pendopo, Selasa (20/10/2020).

Lanjutnya, jika setiap daerah di Aceh memberlakukan hal tersebut dengan ketat, maka potensi penularan virus corona selama musim liburan dapat diantisipasi, tambah wali kota. Ia juga menyarakan kepada Pemerintah Aceh dan kab/kota agar melibatkan ormas dan tokoh masyarakat untuk menekan penyebaran covid-19.

Aminullah juga memaparkan kepada pihak Pemerintah Aceh dan seluruh Kepala Daerah Kab/Kota yang mengikuti rapat kerja via virtual tersebut bahwa Kota Banda Aceh terus menggelar razia yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) 51 tahun 2020 menyambut libur panjang kali ini.

Iklan Ucapan Selamat Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA dari ESDM

“Menyambut libur panjang kali ini, pihaknya bersama Forkopimda terus meningkatkan intensitas operasi yustisi penegakan Perwal 51 di setiap sudut Kota Banda Aceh,” ungkapnya.

Ia menambahkan bagi tamu yang datang dan memasuki kota Banda Aceh selain menunjukan surat bebas Covid juga harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan perwal 51 tahun 2020, tambahnya.

“Selain memperketat razia yustisi, perlu juga terus bersinergi dengan para camat dan aparatur gampong untuk waspada kepada setiap tamu yang datang dari luar, semoga libur panjang yang lalu bisa dijadikan pembelajaran untuk kita bersama agar kita bisa menekan penularan covid-19 di Aceh,” harapnya. (*)

Komentar