Hendra Budian: KIP Aceh Lakukan Pembohongan Publik, Tak Berdaya di Hadapan Kubu 02

WhatsApp Image 2024 11 20 at 01.38.24
Paslon gubernur Aceh no urut 1 ,Bustami Hamzah . Foto: Pikiran Merdeka

PM, Banda Aceh  – Juru bicara calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah – Tgk Fadhil Rahmi, Hendra Budian, menyatakan bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak berdaya di hadapan kubu pasangan nomor urut 2, Muzakir Manaf – Fadhlullah, sehingga melakukan pembohongan publik dengan menyebut pasangan Bustami Hamzah telah melanggar tata tertib debat terkait penggunaan mikrofon wireless di kerah bajunya, usai diprotes oleh kubu 02.

“Keputusan KIP yang mengatakan bahwa Om Bus (Bustami Hamzah) melanggar tata tertib merupakan pembohongan publik. Dari 10 butir tata tertib yang disepakati dalam rapat koordinasi, tidak satu pun ada kalimat yang menyebutkan larangan menggunakan clip-on,” ujar Hendra Budian kepada media, Rabu, 20 November 2024.

Sebagai bukti, Hendra merujuk pada Berita Acara nomor 253/PL.01.4-BA/11/2024 tentang Desain Debat Ketiga, Tema Debat Ketiga, dan Lokasi Debat Ketiga pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, yang ditandatangani oleh KIP Aceh bersama tim kedua pasangan calon.

Berikut 10 poin yang disebutkan dalam tata tertib di Berita Acara tersebut:

  1. Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lokasi debat.
  2. Dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat di badan, meneriakkan yel-yel/slogan saat debat berlangsung, membuat kegaduhan, atau melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan terhadap pendukung pasangan calon lain, moderator, dan panelis. Jika tetap bersorak-sorak, maka pihak keamanan akan menertibkan.
  3. Para tamu undangan dan pendukung pasangan calon wajib menggunakan ID card untuk akses masuk ke dalam ruang debat.
  4. Pasangan calon dapat menampilkan visualisasi dan materi presentasi terkait visi, misi, dan program pasangan calon.
  5. Debat publik akan dipandu oleh moderator.
  6. Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.
  7. Waktu segera dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara.
  8. Pasangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang secara personal pasangan calon lain.
  9. Pertanyaan antar pasangan calon harus seputar tema, visi, misi, dan program.
  10. Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis.

“Jadi, mengacu pada poin-poin itu, sama sekali tidak ada tata tertib yang dilanggar oleh Om Bus,” tegas Hendra Budian.

Mantan anggota DPR Aceh itu menyesalkan insiden sabotase ajang debat kandidat oleh kelompok 02, yang sengaja menciptakan kekacauan. Mulai dari tuduhan kandidat Bustami menggunakan alat bantu dengar—padahal faktanya yang dipakai hanyalah mikrofon standar yang telah digunakan sejak debat pertama dan kedua—hingga upaya sistematis menggagalkan jalannya debat.

“Tindakan sabotase ini tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian oleh KIP Aceh. Dengan mudahnya, pendukung 02 mampu mengganggu agenda penting yang dirancang untuk kepentingan publik. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah KIP Aceh benar-benar tidak berdaya menghadapi kelompok ini?” tanya Hendra.

Kekisruhan ini, tambah Hendra, kembali memunculkan tanda tanya besar terkait independensi penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Independen Pemilihan (KIP). Sebelumnya, pertanyaan serupa muncul ketika KIP Aceh tidak meloloskan pasangan calon Bustami – Fadhil sebagai peserta Pilgub Aceh 2024, meskipun keputusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh KPU Pusat.

“Apakah KIP telah bersikap netral, atau justru ada keberpihakan terhadap kelompok tertentu? Masyarakat kini menanti jawaban dan tindakan tegas demi menjaga integritas demokrasi Aceh,” pungkas Hendra.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait