Darurat Diperpanjang, Mualem: Kita Harus Bergerak Cepat

mualem dalam siaran virtual umumkan perpanjangan tanggap darurat di Aceh
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat mengumumkan status darurat di Aceh. [Ist]

PM, Banda Aceh – Kondisi penanggulangan bencana hidrometeorologi di Aceh yang belum sepenuhnya terkendali membuat Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat.

Untuk keempat kalinya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026.

Keputusan yang diumumkan pada Kamis lalu itu, lantaran penanganan darurat di sejumlah wilayah belum tuntas dan masih terdapat warga terdampak yang membutuhkan penanganan segera.

Perpanjangan status darurat ini juga didasarkan pada hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta Surat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026 terkait perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh.

Mualem mengaku telah menerima laporan dari lapangan, di mana masih banyak pekerjaan darurat yang belum terselesaikan, sebagaimana disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Utara, dan Bupati Pidie Jaya.

“Maka, saya selaku Gubernur Aceh menetapkan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026,” kata Mualem.

Dalam arahannya, Gubernur Aceh meminta seluruh pihak untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas kerja di lapangan. Ia mengajak seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, hingga masyarakat untuk terus bekerja bersama mempercepat pemulihan Aceh.

Mualem menegaskan bahwa percepatan pemulihan sangat penting agar aktivitas masyarakat dapat segera kembali normal, termasuk pemulihan sekolah, permukiman warga, fasilitas publik, serta roda perekonomian di daerah terdampak.

Perhatian khusus juga diberikan kepada masyarakat Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan akses akibat rusaknya infrastruktur. Mualem menyebut sedikitnya dibutuhkan delapan jembatan darurat untuk menghubungkan aktivitas warga.

“Di Sawang, masyarakat sangat membutuhkan delapan jembatan darurat. Saat ini warga terpaksa menyeberangi sungai secara manual. Jika debit air rendah masih bisa dilalui, namun ketika arus deras, akses transportasi benar-benar terputus,” ujarnya.

Sejalan dengan perpanjangan status darurat, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh SKPA dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan langkah-langkah strategis di lapangan. Fokus utama diarahkan pada penguatan koordinasi dengan Satuan Tugas Pemulihan Bencana kementerian, percepatan pembersihan permukiman warga, fasilitas ibadah, sekolah, serta lahan pertanian yang terdampak banjir dan longsor.

Selain itu, Mualem juga menekankan pentingnya percepatan distribusi logistik ke wilayah-wilayah yang masih terisolir, serta prioritas pencarian korban yang hingga kini masih dilaporkan hilang. Ia menargetkan agar dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) dapat diselesaikan paling lambat 2 Februari 2026.

“Saya instruksikan kepada seluruh SKPA dan pemangku kepentingan untuk bergerak cepat. Pastikan logistik sampai ke gampong-gampong yang masih terisolir dan tuntaskan pembersihan fasilitas publik maupun lahan warga. Kita juga harus mengejar penyelesaian dokumen R3P sebelum awal Februari,” tegas Mualem. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dibantu personel Satlantas Polres Aceh Besar menertibkan ternak berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, Lhoknga, Aceh Besar. Foto: dok. MC Aceh Besar.
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dibantu personel Satlantas Polres Aceh Besar menertibkan ternak berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, Lhoknga, Aceh Besar. Foto: dok. MC Aceh Besar.

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Ternak Liar, Pemilik Kena Denda

IMG 20241028 WA0015 660x330
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M. Si, didampingi Plt. Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M. Si, dan sejumlah Kepala SKPA/Biro, saat menyerahkan SK Kepala Badan Reintegrasi Aceh kepada Jamaluddin, di Ruang Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, (28/10/2024). Foto: Biro Adpim.

Pj Gubernur Safrizal Tunjuk Jamaluddin sebagai Ketua BRA