Berkas Kasus Aborsi Dilimpah ke Jaksa

PM, Lhoksukon – Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih dan satu dukun beranak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon.

“Untuk tahap pertama berkas perkara aborsi ini sudah kami limpahkan ke Kejari pada tanggal 1 Juni 2012 lalu untuk dipejari penuntut umum,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui kasat Reskrim AKP Marzuki kepada Pikiran Merdeka, Kamis (7/6/).

Dia menjelaskan, keiga tersangka dalam kasus aborsi ini yakni Nur Wahid Wahyudi, 21, mahasiswa STIMIK Lhokseumawe, asal Desa Sereukey, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, dan Vivi Handayani, 20, mahasiswa Fakultas Kedokteran Unimal asal Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun. Sedangkan sang dukun beranak adalah Juminten, 51, asal Desa Pante Pirak, kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

“Semua berkas yang terkait Aborsi sudah kita kekejaksaan untuk dipelajari paling lama 14 hari terhitung dari waktu pengiriman, sebelumnya kita juga sudah meminta semua keterangan saksi temasuk korban, dan sudah mengaku perbuatanya, “ katanya.

Menurut Kasat Rekrim, praktik aborsi yang dilakukan tiga tersangka itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena telah melakukan praktek aborsi ilegal.

“Mereka dapat dijerat  Pasal 194 UU No.36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Ketiganya juga melanggar Pasal  341, 342, 343, 346, 55 dan 56 berdasarkan KUHP dengan masa  hukuman maksimal 5 sampai 7 tahun penjara,” pungkas AKP Marzuki.[csf]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Antisipasi Kerusakan, DAS Peusangan Ditanami Pohon
Pihak PT Arun LNG Lhokseumawe, World Wildlife Fund (WWF) Aceh dan Forum Das Krueng Peusangan (FDKP) melakukan restorasi penanaman pohon, penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan. (pikiranmerdeka.com | Joniful Bahri)

Antisipasi Kerusakan, DAS Peusangan Ditanami Pohon

Aceh Tak Butuh Legislatif Pembual
Orasi Politik Ketua DPD Gerindra Aceh, H.Ir.TA.Khalid, MM, pada acara pengukuhan Bapilu dan sayap Gerindra Aceh Utara dan Lhokseumawe, di Ruang Pertemuan Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Senin (24/2/2014) (Pikiran Merdeka I Fahrizal Salim)

Aceh Tak Butuh Legislatif Pembual