KPA Pereulak Minta Din Minimi Ditangkap

KPA Pereulak Minta Din Minimi Ditangkap
Syafrizal Alias Komeng bekas anggota GAM Sagoe 05 Idi Rayeuk, Aceh Timur. |Pikiran Merdeka/Iskandar Ishak

PM, IDI – Puluhan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mendesak polisi segera menangkap Nurdin Ismail alias Din Minimi guna mempertangung jawabkan aksi kriminalitas yang pernah mereka lakukan.

Hal itu ditegaskan puluhan anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Peureulak Daerah IV Idi Kota Sagoe 05, yang menggelar konferensi pers di Serune Kupi Idi Rayeuk, Aceh Timur, Minggu (10/1/16) siang.

“Sebagaimana yang telah kita baca di media selama ini, bahwa Nurdin Ismail alias Din Minimi terlibat dalam aksi kriminal dengan 14 laporan polisi,” kata Syafrizal Alias Komeng.

Dijelaskan Komeng, kelompok ini sempat menculik rekannya anggota KPA Pereulak dan meminta tebusan sebelum dilepaskan.

“Salah satunya kasus penculikan kawan kami mantan kombatan GAM anggota KPA Sagoe 05 Daerah IV Idi, yaitu sudara Ridwan alias Nawan yang diculik pada bulan Maret 2015 lalu dan dilepaskan setelah memberi tebusan Rp 50 juta,“

Komeng dan rekan-rekan KPA Daerah IV Idi, meminta penegak hukum segera mengusut tuntas kasus penculikan Ridwan dan korban lainnya. Anggota KPA Pereulak juga mengancam akan mendatangi Polres Aceh Timur jika Din Minimi cs tidak segera ditangkap. [PM004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ini Artis yang Menang dan Kalah pada Pilkada Serentak 2015
Atas, dari kiri ke kanan: Zumi Zola, Pasha Ungu, Helmi Yahya. Bawah, dari kiri ke kanan: Dedi Gumilar atau Miing, Erwin Dardak bersama isterinya Arumi Baschin, dan Maya Rumantir. | Dok.Kompas Gramedia

Ini Artis yang Menang dan Kalah pada Pilkada Serentak 2015

IMG 20231208 WA0025
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dalam rapat fasilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/23), memerintahkan Pj Gubernur dan DPRA untuk segera membahas RAPBA 2024. Kemendagri beri waktu hingga 15 Desember 2023, dengan tujuan mendapatkan persetujuan melalui Qanun Aceh bukan melalui Pergub. FOTO: PIKIRAN MERDEKA.

Kemendagri Perintahkan Pj Gubernur dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024: Beri Waktu 5 Hari