Istana Pandang Positif Kesepakatan Bendera GAM Berkibar di Aceh

Istana Pandang Positif Kesepakatan Bendera GAM Berkibar di Aceh
Istana Pandang Positif Kesepakatan Bendera GAM Berkibar di Aceh

Jakarta—Pihak Istana Kepresidenan memandang positif diperbolehkannya bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bisa berkibar di Aceh. Namun ada catatan yang perlu diketahui.

Staf Ahli Kepresidenan bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga mengatakan bendera GAM itu bukan dimaknai sebagai identitas negara di Aceh. Melainkan identitas budaya dan sejarah masa lalu.

“Memiliki dan memelihara identitas kultural merupakan sesuatu yang wajar di masyarakat majemuk, dan sebaiknya berhenti di situ. Membangun identitas politik baru, di luar yang telah kita miliki sebagai bangsa bersatu, jelas hanya menimbulkan suasana tidak enak di banyak tempat, di pusat dan daerah lain,” kata Daniel di Jakarta, Rabu (27/3).

Daniel menjelaskan Aceh merupakai daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah pusat. Otonomi itu terletak di peraturan daerah. Salah satunya dengan membuat qanun sendiri. Salah satu qanun itu memperbolehkan bendera GAM berkibar di Aceh.

“Aceh, sejak awal menginginkan bahwa otonomi khusus merupakan pengakuan sifat khusus. Sekaligus penghormatan terhadap rakyat Aceh atas keputusan politik di Helsinki. Perbedaan dengan cara damai. Jelas semua capaian yang luar biasa. Semua pihak terikat sepirit itu, dan memakainya kesempatan, untuk memajukan kesejahteraan umum di Aceh,” jelas Daniel.

Sebelumnya, bendera GAM disahkan menjadi bendera resmi pemerintah Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Lambang Buraq-Singa milik GAM juga disahkan sebagai lambang Aceh. Aturan tentang bendera dan lambang Aceh itu dituangkan dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013. Pengesahan lambang dan bendera Aceh itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPRA pada Jumat (22/3) pekan lalu.[jaringnews]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231208 WA0025
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dalam rapat fasilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/23), memerintahkan Pj Gubernur dan DPRA untuk segera membahas RAPBA 2024. Kemendagri beri waktu hingga 15 Desember 2023, dengan tujuan mendapatkan persetujuan melalui Qanun Aceh bukan melalui Pergub. FOTO: PIKIRAN MERDEKA.

Kemendagri Perintahkan Pj Gubernur dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024: Beri Waktu 5 Hari