Kapolda Aceh Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

Kapolda Aceh Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa
Kapolda Aceh Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

PM, Banda Aceh – Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 masih mangkrak dan belum ada penepatan tersangka apalagi pelimpahan berkas ke pengadilan. Padahal penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu dan telah berganti dua Kapolda di Aceh.

“Ini menjadi PR yang harus dituntaskan oleh Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Ahmad Haydar,” ujar Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Antikorupsi (KoMPAK), Ikhwan Kartiawan, melalui siaran pers, Jumat, 27 Agustus 2021.

Indikasi dugaan korupsi tersebut pada awalnya ditemukan oleh Inspektorat Aceh. Mereka bahkan telah mewawancarai para penerima beasiswa Aceh dan menganalisis arus keuangan. Pihak Inspektorat bahkan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kepada Polda Aceh.

Selanjutnya, kisah Ikhwan, Polda Aceh bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah melakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Ikhwan menduga penanganan kasus ini memiliki kepentingan politik yang tinggi. Sehingga proses audit sempat berhenti pada tahun 2019. Masalah lainnya, menurut Ikhwan, tenaga ahli anggota DPRA juga terkesan tidak kooperatif ketika proses audit dilanjutkan. Selain itu, KoMPAK menduga ada pihak tertentu yang menyembunyikan dokumen penting dari BPKP Aceh.

“Walaupun berbagi data hingga saksi sudah diperiksa penyidik, hingga kini belum ada satupun tersangka. Hal ini menggerus kepercayaan publik terhadap penanganan korupsi oleh Polda Aceh,” ujar Ikhwan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor SR-1333/PW01/5/2021 tertanggal 21 Juni 2021 diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10 miliar, atau mencapai 46,50 persen dari anggaran total sebesar Rp21,7 miliar.

“Hasil audit kan sudah keluar dua bulan lalu, tetapi Polda Aceh belum juga kunjung menetapkan tersangka, sehingga PR pertama Kapolda yang baru yakni menuntaskan persoalan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja institusi kepolisian dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu,” kata Ikhwan.

Sejak awal, lanjut Ikhwan, alokasi beasiswa ini memang cenderung aneh. Pasalnya, menurut Ikhwan, biasanya beasiswa diumumkan ke publik dan diberikan kepada yang patut tanpa pemotongan. Namun, beasiswa tersebut malah sebaliknya dan setiap anggota dewan mendapat kesempatan untuk mengusulkan ratusan calon penerima.

Terdapat beberapa nama anggota DPRA yang diduga berkaitan kuat dengan kasus tersebut, diantaranya IUA yang mengusulkan 341 orang atau 40 persen dari total keseluruhan penerima beasiswa. Selanjutnya DS yang mengusulkan 18 orang, MS 54 orang, dan YH 18 orang. Selain mereka ada pula nama AA yang juga diduga berkaitan dengan kasus itu, kemudian HY, serta beberapa orang lain yang tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRA. Namun dari sekian nama anggota DPRA yang tersandung kasus itu, baru enam diantaranya yang sudah dipanggil menghadap penyidik.

Untuk itulah Ikhwan berharap kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut dapat dituntaskan oleh Kapolda Aceh yang baru. “Kita yakin Kapolda Aceh yang baru, yang memiliki latarbelakang dan track record baik di bidang reserse dan kriminal mampu menuntaskan persoalan ini sesegera mungkin,” ujar Ikhwan.

Ikhwan mengaku optimis kasus tersebut dapat diselesaikan lantaran sudah lama mencuat ke publik dan sudah menjadi rahasia umum. Ikhwan bahkan menyebutkan kasus tersebut sudah melalui supervisi KPK.

“Ketegasan Kapolda baru untuk menuntaskan dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 ini akan jadi sebuah catatan baik di mata masyarakat, mudah-mudahan tak ada dusta antara Polda dan rakyat Aceh sehingga segera ditetapkan dan dilimpahkan ke pengadilan. Jika tidak, marwah kepolisian yang menjadi taruhannya,” kata Ikhwan.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Geledah Kamar Gubernur Kepri, KPK Temukan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711
Penyidik bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, saat mengelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Selain mengamankan barang bukti berupa uang, KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.(ANTARA FOTO/RENO)

Geledah Kamar Gubernur Kepri, KPK Temukan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711

1314058 720
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti mencapai 180 kilogram di Polda Aceh, Rabu, 26 Juni 2024. Dok Humas Polda Aceh

Polda Aceh Tangkap Penyelundup 180 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia