Pemerintah Pusat Tarik Kewenangan Pengelolaan Tambang Minerba, Termasuk Aceh

B11ADBCC 9D90 4254 ACEE A7F8AAC6E109
Pemerintah Pusat Tarik Kewenangan Pengelolaan Tambang Minerba, Termasuk Aceh

PM, Banda Aceh- Pemerintah pusat melalui surat edaran Nomor 1481/30.01/DJB/2020 berisi maklumat tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dituju kepada seluruh gubernur se-Indonesia, menarik kewenangan pengelolaan minerba dari pemerintah daerah. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin.

Dalam surat itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 173C Undang-Undang Minerba, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara berakhir pada tanggal 10 Desember 2020 atau enam bulan sejak UU Minerba mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020 lalu.

Dengan begitu, dalam surat tersebut, terhitung sejak 11 Desember 2020, kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara beralih ke pemerintah pusat.

Peralihan tersebut meliputi pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Selain itu, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang perizininan di bidang pertambangan mineral dan batubara juga akan dialihkan ke pemerintah pusat.

Bahkan, pelaksanaan lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan WIUP batubara serta pemberian WIUP mineral bukan logam WIUP mineral bukan logam jenis tertentu dan WIUP batuan juga akan dikelola oleh pemerintah pusat.

Tak hanya itu, pemberian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan, pemberian persetujuan pengalihan saham pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan kewenangan lainnya yang dilaksanakan berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan peraturan pelaksanaannya serta UU lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah juga beralih ke pemerintah pusat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam surat tersebut juga meminta agar seluruh gubernur dapat menyerahkan IUP Eksplorasi dan IUP operasi produksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya UU Minerba dan telah terdaftar pada aplikasi minerba one data Indonesia (MODI).

Serta sejumlah dokumen yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan minerba dan batubara agar dapat diserahkan ke pemerintah pusat.

Sehubungan dengan itu, Pikiran Merdeka sudah mencoba menghubungi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, serta
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dahlan Jamaluddin, namun hingga berita ini diturunkan keduanya belum memberikan konfirmasi terkait hal tersebut.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tol Sibanceh
Pj Gubernur Aceh Bustami dan Pangdam Iskandar Muda Niko Fahrizal meninjau dua lokasi di Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi 1 Padang Tiji-Seulimuem yang pembangunannya masih terhambat pembebasan lahan, Rabu (24/7/2024). Foto: Humas

PJ Gubernur Bustami Minta Semua Pihak Berpartisipasi Selesaikan Pembangunan Tol Sibanceh

IMG 20241014 WA0002 1050x525
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, memberikan arahan saat memimpin Apel Pagi yang diikuti seluruh Pejabat Eselon II, III, IV dan juga ASN Pemerintah Aceh, di lingkungan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, (14/10/2024). Foto: Biro Adpim

Peringatan Bulan PRB di Aceh Sukses, Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Seluruh ASN