Keputusan MK Kuatkan Norma Hukum

Debat Kandidat Calon Gubernur Aceh
Keputusan MK Kuatkan Norma Hukum

Jakarta—Mahkamah Konstitusi (MK) meluluskan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai pemenang dalam Pilgub Aceh. Putusan menolak permohonan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan semakin menguatkan norma bahwa MK bukanlah lembaga peradilan pidana.

“Norma yang diakui MK, segala bentuk pelanggaran kategori pidana tidak bisa masuk begitu saja tanpa sebuah keputusan hukum yang tetap. Itu hak asasi manusia sesuai UUD 1945,” ujar Mahendradatta, kuasa hukum pasangan Zaini Abdullah-Mudzakir Manaf, usai sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/5).

Mahendradatta menjelaskan, posisi MK yang bukan merupakan lembaga peradilan pidana telah diakui. “Jelas dikatakan dalam putusan, Pemohon tidak mampu membuktikan, MK bukan pengadilan pidana itu diakui,” terangnya.

Mahendradatta mengatakan putusan MK akan menjadi patokan dalam penyelesaian sengketa Pemilukada selanjutnya. “Ini masalah norma untuk kemudian hari akan menjadi patokan dalam sengketa hasil Pilkada. Jangan memasukkan hal-hal yang menjadi wilayah kewenangan lembaga lain,” ujar Mahendratta.

Mahendradatta menegaskan, putusan MK telah melahirkan norma lama yang kembali dikuatkan. “Hari ini sudah lahir norma lama yang kembali dikuatkan MK, bahwa segala bentuk pelanggaran yang masuk area hukum lain harus diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur hukum yang berkaitan,” tandasnya.[mkc/*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

4D7A4025 C1C9 4D56 A64F 601DAAD83A63
CROSS CHECK: Tim Komnas HAM memeriksa mobil yang digunakan polisi dan laskar FPI saat insiden bentrok di tol Jakarta-Cikampek. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana