images 4 1

PM, Banda Aceh – Anggota DPD RI, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, meminta Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk kembali membuka kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Aceh. Penghentian proses hukum terhadap TJ juga dinilai telah menciderai perasaan publik yang kini menyorot tajam institusi Satpol PP dan WH.

“Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum,” ujar Sudirman melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat, 12 November 2021 lalu.

Dia mengatakan penghentian proses hukum terhadap TJ tidak dapat dilakukan begitu saja. Menurut Sudirman hanya pengadilan yang dapat memutuskan apakah TJ dianggap bersalah atau tidak. Apalagi TJ sempat ditahan selama 20 hari setelah Satpol PP dan WH saat itu menyebut telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti, sementara tersangka sempat ditahan,” kata Sudirman. “Tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur, nanti penegak hukum dapat dituntut balik,” tambah Haji Uma.

Iklan Ucapan Selamat Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA dari ESDM

TJ merupakan Kepala Subbagian Umum Kantor Wilayah Kemenag Aceh. Dia ditangkap oleh warga bersama dengan salah satu OB berinisial RH di rumah kost kawasan Lueng Bata. Pada saat penangkapan tersebut, TJ berhasil melarikan diri. Namun RH tertangkap dan kemudian digelandang ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Belakangan pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh menyurati TJ untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayah. Hal itu pula yang membuat Satpol PP dan WH Banda Aceh menahan TJ selama 20 hari.

Namun TJ kemudian dilepas. Petugas beralasan pihaknya kekurangan alat bukti. “Sudah dihentikan karena alat bukti kurang. Kalau memang bukti nggak bisa dipenuhi, otomatis berkasnya P21,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Banda Aceh, Zakwan saat jumpa pers pada Kamis, 4 November 2021 lalu.

Sudirman mengaku akan menyurati Menteri Agama RI terkait kasus ini. Dia bakal mendorong Menag RI untuk melakukan pembinaan dan juga mencopot bawahannya yang diduga telah melanggar Syariat Islam tersebut.

“Penegakan hukum syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap inplementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah,” pungkas Sudirman.[]

Komentar