Saifullah Abdulgani
Saifullah Abdulgani. (Foto IST)

PM, Banda Aceh – Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 meningkat di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Operasi yustisi oleh Satpol PP dan WH Aceh bekerja sama dengan polisi dari Polda Aceh dan TNI dari jajaran Kodam Iskandar Muda menjaring sekitar 7.493 orang, sejak awal September 2020.

“Dilihat dari data-data pelanggaran Protkes di Banda Aceh dan Aceh Besar, trennya terus meningkat selama operasi yustisi dilakukan,” tutur Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani yang akrab disapa SAG, Selasa (8/12/2020).

Ia menjelaskan, pada September 2020 terjaring dan ditindak sebanyak 1.050 pelanggar Protkes. Kemudian naik menjadi 2.269 pelanggar Protkes selama Oktober 2020, dan selama November 2020 sebanyak 4.174 pelanggar Protkes dijaring dan ditindak.

Bahkan, kata dia, pada minggu pertama Desember 2020 telah terjaring 883 pelanggar Protkes di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Iklan Ucapan Selamat Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA dari ESDM

Saifullah juga menjelaskan, sanksi bagi para pelanggar Protkes tersebut dikenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.

Berdasarkan laporan Wakil Koordinator Lapangan Penegakan Protkes Satpol PP-WH, Marzuki, pelanggaran umumnya tidak memakai masker saat terjaring razia. Mereka dikenakan sanksi lisan dan sanksi sosial sebanyak 7.019 orang, teguran tertulis sebanyak 4.111 orang, kerja sosial 2.406 orang, dan denda administratif terhadap 62 pelanggar, hingga awal Desember 2020.

Adapun sanksi teguran lisan dikenakan kepada pelanggaran pertama dan teguran tertulis bagi pelanggaran kedua.  Sanksi sosial diberikan bersamaan dengan teguran lisan berupa menyanyikan lagu nasional dan lagu-lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar Protokol Kesehatan.

Sementara sanksi kerja sosial dikenakan kepada pelanggar ketiga berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan atau memungut sampah. Sedangkan denda administratif dikenakan bagi pelanggar Protkes keempat kalinya, berupa pembayaran denda administratif paling banyak Rp 50 ribu.

“Sanksi itu sendiri amat ringan dan sama-sekali bukan tujuan operasi yustisi. Yang paling penting terjadi peningkatannya kepatuhan untuk menjalankan Protkes di masa pandemi Covid-19 saat ini,” ucap SAG. (*)

Komentar