Dana Guru Non Sertifikasi Aceh Selatan Hampir Setahun Mengendap

BKPG, dana, bantuan, uang, perbankan, duit,
(Google.com)

PM, TAPAKTUAN – Koordinator LSM Kajian dan Advokasi Hukum (KAuM) Aceh Selatan, M Nasir SH, mempertanyakan anggaran penghasilan guru non-sertifikasi untuk triwulan pertama sampai triwulan empat tahun 2015 yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah, belum dibayar sampai saat ini meskipun sisa waktu tahun anggaran berjalan tinggal beberapa hari lagi.

Padahal anggaran yang bersumber dari APBN tersebut telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan ke kas daerah Aceh Selatan setiap per triwulan.

“Kami mempertanyakan kenapa hampir satu tahun anggaran penghasilan guru non sertifikasi belum dibayar dan terkesan dibiarkan mengendap di kas Pemkab Aceh Selatan,” kata M Nasir kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (14/12/2015).

Pihaknya, tegas M Nasir, meminta kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan agar mengusut persoalan mengendapnya dana penghasilan guru non sertifikasi yang seharusnya diterima oleh guru mulai tingkat TK sampai SMA setiap per triwulan tersebut.

Sebab berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, penyebab dana tersebut mengendap hampir selama satu tahun, diduga akibat telah terjadinya penggelembungan (markup) data jumlah guru yang dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan Aceh Selatan serta juga terindikasi dana tersebut telah digunakan untuk keperluan lain.

“Untuk memperjelas duduk persoalan kasus ini, kami mendesak pihak penegak hukum agar mengusutnya sehingga persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

LSM KAuM berharap kepada Dinas Pendidikan Aceh Selatan, agar dalam penyaluran tunjangan penghasilan guru non sertifikasi tersebut, benar-benar mengedepankan azas transparansi, akuntabilitas, efesiensi, efektif dan ekonomis sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Kami juga mengharapkan kepada Pemkab Aceh Selatan agar lebih jeli melihat potensi pendapatan daerah yang bersumber dari bunga simpanan anggaran pembangunan yang berada di PT Bank Aceh Cabang Tapaktuan. Sebab jika dilakukan rekapitulasi yang cermat akan bernilai signifikan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai tambahan anggaran pembangunan tahun berikutnya,” papar M Nasir.

LSM KAuM sebagai bagian dari elemen sipil di Kabupaten Aceh Selatan yang terus melakukan fungsi kontrol sosial terhadap pembangunan di daerah, menilai kinerja Dinas Pendidikan Aceh Selatan, masih kurang optimal sehingga perlu ditingkatkan lagi ke depannya, karena Pendidikan merupakan aspek prioritas dalam pembangunan daerah dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.

Untuk memperbaiki persoalan itu, pihaknya berharap agar kinerja DPRK Aceh Selatan terutama komisi yang membidangi pendidikan harus ditingkatkan, untuk lebih memperkuat fungsi pengawasan terhadap eksekutif sehingga program pembangunan khususnya bidang pendidikan dapat lebih maju lagi ke depannya.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan, H Yusafran SPd MSi saat dikonfirmasi mengakui bahwa, sampai saat ini pihaknya belum membayarkan dana penghasilan guru non sertifikasi mulai triwulan pertama sampai empat.

Menurutnya, hal itu disebabkan karena anggaran yang ditransfer dari pusat tidak cukup dibandingkan dengan jumlah guru penerima. “Apalagi dana non sertifiaksi tahun 2015 harus digunakan untuk menutupi sisa triwulan empat tahun 2014 yang belum dibayar selama tiga bulan (Oktober, November dan Desember),” sebutnya.

Meskipun demikian, sambung Yusafran, untuk triwulan II dan III tahun 2015, pihaknya telah mengajukan usulan pencairan dana ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD).

Sementara Kepala DPKKD Aceh Selatan, Diva Samudera Putra SE yang dikonfirmasi Senin (14/12/2015) mengaku belum menerima usulan pencairan dana non sertifikasi dari Dinas Pendidikan.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, tenggat waktu terakhir pengajuan document pencairan anggaran dari masing-masing SKPK ke dinas DPKKD adalah Selasa (15/12/2015), jika melebihi dari tenggat waktu yang telah ditetapkan tersebut maka pengajuan document akan ditolak.

“Sampai saat ini, usulan pencairan dana itu belum diajukan oleh pihak Dinas Pendidikan, kami tidak pernah menahan atau memperlambat proses pencairan anggaran, jika documentnya sudah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, langsung kami cairkan anggarannya,” tegas Diva. [PM006]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait