Kuala Lumpur – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) terpidana mati kasus narkoba di Malaysia dipulangkan ke daerah asalnya di Samalanga, Bireuen setelah mendapat pengampunan dari Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agong.
Tiga WNI tersebut yakni Bustamam bin Bukhari, Tarmizi bin Yaacob dan Sulaiman bin Ismail diantar tujuh orang petugas imigrasi ke Bandara KLIA, Rabu, 8/7/2019 didampingi dua orang petugas konsuler KBRI Kuala Lumpur.
Mereka akan diserahkan ke Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta untuk selanjutnya dipulangkan ke Aceh.
“Tiga orang WNI tersebut telah menjalani proses hukum di Mahkamah Malaysia sejak 1996 atau selama 23 tahun dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Pemerintah RI,” ujar Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Soeharyo Tri Sasongko.
Atas upaya Pemerintah RI melalui KBRI serta didukung perilaku baik selama dalam tahanan tiga orang WNI tersebut dapat menghirup udara bebas.
“Setelah vonis hukuman mati jatuh pemerintah RI mengajukan surat permohonan pengampunan bagi ketiganya. Pendampingan hukum yang diberikan Pemerintah RI merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dan pelindungan WNI di luar negeri sesuai aturan hukum setempat tanpa mengambil alih tanggung jawab pidana WNI bersangkutan,” katanya.
Pada tahun 2010 ketiganya telah dijatuhi hukuman mati yang bersifat final dan mengikat di Mahkamah Persekutuan Malaysia atas keterlibatan pada tindak pidana yang mereka lakukan.
“Tahun 2012 mereka mendapatkan pengampunan dari Yang di-Pertuan Agong Malaysia sehingga hukumannya diturunkan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara selama 20 tahun,” katanya.
Pada pertengahan 2019 Yang di-Pertuan Agong Malaysia kembali memberikan pengampunan untuk kedua kalinya, sehingga WNI tersebut dapat langsung bebas.
“Pada 7 Agustus 2019 ini KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan Jabatan Penjara Malaysia dan Jabatan Imigresen Malaysia telah merepatriasi ketiganya untuk diserahkan kepada Kemenlu RI dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Aceh,” kata Soeharyo.
Sejak Januari 2019 hingga saat ini Pemerintah RI melalui Perwakilan RI di Malaysia serta kuasa hukum yang ditunjuk telah membebaskan 24 orang WNI dari ancaman hukuman mati, baik yang langsung bebas maupun penurunan hukuman pidana dari hukuman mati menjadi hukuman penjara.
Sumber: Antara
Belum ada komentar