PM, Aceh Selatan – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, belum mengembalikan mobil dinas ke Pemkab setempat.

“Ada tiga mobil dinas yang belum dikembalikan,” sebut Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Selatan, H Halimudin, kepada wartawan di Aceh Selatan, Selasa (14/11).

BACA: Jangan Kaget, Segini Besarnya Gaji “Baru” Anggota dan Pimpinan Dewan Aceh Selatan

Disebutkan, dari 11 mobil dinas jenis Toyota Avanza Veloz yang dipinjam pakaikan kepada anggota dewan setempat, baru 8 unit yang sudah dikembalikan oleh anggota anggota dewan.

Mobil yang telah dikembalikan tersebut masing-masing yang dipakai Ketua Komisi D, Zamzami ST, Ketua Komisi C, H Helmi Karim, Ketua Fraksi APi, Yeni Rosnidar, Ketua Fraksi Mandiri, Safriliadi, Ketua Fraksi Demokrat, Irwan, Ketua Fraksi PA Mizar, Ketua BKD H Ramli Djaf dan Ketua Banleg Tgk Mustarudin.

Sedangkan tiga unit lainnya yang belum dikembalikan adalah yang dipakai Ketua Komisi A, Lisa Elfirasman, Ketua Komisi B, Rustaman dan Ketua Fraksi PKPI, Masridha ST.

“Seluruh kendaraan dinas yang telah dikembalikan tersebut telah kami serahkan kepada Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan. Untuk penggunaan dan peruntukan mobil tersebut nantinya, sepenuhnya menjadi kewenangan mutlak Pemkab Aceh Selatan,” pungkasnya.()

Komentar