PM, Lhokseumawe–Mantan Bendahara SMPN-1 Lhokseumawe, Isnani dituntut 30 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana RSBI di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (3/5). Terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp30 juta.

Hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus anggaran untuk Rintisan Sekolah Bertaraf Intenasional (RSBI), dengan majelis hakim hakim ketua Syamsul Qamar SH, didampingi dua hakim anggota, M Jamil SH dan M Nazir SH.

Amatan Pikiran Merdeka pada sidang pembacaan tuntutan jaksa tersebut terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya. Sehingga sebelum tuntutan dibacakan jaksa Syahril SH dan Fakhrillah SH hakim menanyakan kesiapan terdakwa.

Namuen demikian terdakwa mengatakan siap mendengat tuntutan meski tanpa didampingi penasehat hukum. “Saya sehat dan siap pak hakim,” jawab terdakwa Isnani.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, dari yang terungkap di pesidangan terdakwa Isnani terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 Juncto Pasal 18,Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 64, Pasal 55 ayat (1).

“Karenanya, kami menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara, serta membayar denda Rp30 juta subsider (pengganti denda) 4 bulan kurungan. Kami meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa terdakwa sesuai tuntutan kami,” kata jaksa.

Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim selanjutnya menunda sidang. Sidang perkara dana RSBI itu kembali digelar, 10 Mei mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.[cff]

Komentar