Niazah, Istri Gubernur [foto: suara taming]

Niazah, Istri Gubernur [foto: suara taming]
Niazah, Istri Gubernur [foto: suara taming]
PM, Banda Aceh – Sidang perdata atas kewarganegaraan Niazah A Hamid, istri Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, akan digelar pada  14 April mendatang.

Hal itu disampaikan Direktur YARA, Safaruddin SH kepada pikiranmerdeka.com di Banda Aceh, Kamis (13/3/14). “Berdasarkan surat pemberitahuan sidang yang kami terima dari Panitra PN Banda Aceh, sidang perdana untuk gugatan itu akan digelar 14 April mendatang,” kata Safar.

Menurut Safaruddin, sidang perdana dalam kasus perdata baru  sebatas pembacaan bentuk gugatan terhadap tergugat dan penggugat, belum ke  inti  gugatan yang diajukan.

Dalam sidang itu kemudian akan diputuskan kelanjutan sidang  mediasi dalam waktu 40 hari. Dan, apabila mediasi tidak membuahkan hasil sesuai gugatan, maka akan berlanjut ke sidang inti gugatan untuk mendapat keputusan hukum tetap (inkrach).

Iklan Duka Cita Thanthawi Ishak dari BPKA Dan SAMSAT

Untuk menghadapi hal tersebut, tambah Safar, pihaknya  sudah menyiapkan bukti-bukti konkrit terkait aturan yang melarang seorang warga negara asing dibiayi oleh uang  negara.

“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti yang menguatkan gugatan kami,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2014 YARA mengajukan gugatan perdata terhadap Niazah A Hamid karena hingga kini masih berstatus warga negara asing (Swedia).

Sementara sebagai istri Gubernur Aceh, Niazah jelas menggunakan fasilitas daerah  seperti Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Provinsi Aceh, yang sumber  dananya dari APBA.

Hal itu, menurut YARA bertentangan dengan aturan berlaku di Indonesia.

Dalam gugatan dengan registrasi No.13/Pdt.G/2014/PNBNA itu,selain menggugat Niazah A Hamid, YARA juga menggugat Gubernur Aceh selaku Tergugat I, Ketua DPR Aceh (Tergugat III), Menteri Hukum dan HAM (Tergugat IV) dan Dubes Negara Swedia Untuk Indonesia sebagai Tergugat V. [PM-016]

Komentar