PM, TAPAKTUAN – PT. Nagan Raya Kencana (NRK), berencana membuka usaha pengolahan limbah emas ramah lingkungan di Gampong Pasie Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.

Perusahaan lokal yang bekerjasama dengan investor Tiongkok tersebut, akan menanamkan investasi mencapai ratusan miliar rupiah.

Direktur PT NRK, Iwan DP mengatakan, saat ini pihaknya telah menurunkan enam orang tenaga teknis dari Tiongkok, untuk melakukan survey lokasi sebelum didatangkan mesin pengolahan limbah emas ramah lingkungan dari Tiongkok.

“Kami sangat serius menggarap potensi sumber daya alam bidang limbah emas, yang dihasilkan dari gelondongan emas tradisional milik masyarakat Aceh Selatan. Jika program ini terealisasi dengan sukses, maka kami akan menanamkan investasi di Aceh Selatan mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Iwan DP dalam konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan, Kamis (18/1).

Menurutnya, program tersebut tercetus dari hasil diskusi pihaknya bersama sejumlah pengusaha asal Aceh di Jakarta. Dalam diskusi itu, tercetus ide bahwa di Kabupaten Aceh Selatan terdapat sejumlah tambang emas tradisional yang digarap langsung oleh masyarakat.

Iwan DP mengatakan, masyarakat Aceh Selatan tidak perlu resah dan khawatir terkait rencana pengolahan limbah yang akan dijalankan. Sebab, sistem pengolahan limbah tersebut tidak menggunakan bahan kimia berbahaya.

“Pengolahan limbah menggunakan mesin khusus yang didatangkan dari Tiongkok. Kami pastikan ramah lingkungan sehingga tidak berbahaya bagi kehidupan manusia dan kelestarian lingkungan sekitar,” kata Iwan DP.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan, Mirjas mengatakan pihaknya memberi dukungan penuh terhadap investor yang benar-benar serius ingin menanamkan investasinya di daerah tersebut.

Namun, Mirjas meminta kepada pihak investor agar sebelum bekerja di lapangan harus melengkapi surat-surat izin sesuai aturan yang berlaku.

“Kami baru akan mengeluarkan surat izin lingkungan terhadap perusahaan dimaksud setelah mereka mengantongi document Amdal. Terkait surat izin lainnya langsung di tangani pihak Dinas Pertambangan,” tandas Mirjas. ()

Komentar