PM, Meulaboh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya untuk pertama kali  mengeksekusi pelanggar syariat Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Meulaboh, Selasa (15/5).

Uqubat cambuk tersebut dilakukan terhadap seorang terpidana penjual minuman keras di kabupaten setempat, Torozidugu Zebua yang juga merupakan warga non muslim.

Sebanyak 45 kali cambukan dilayangkan terhadap Toro, hingga warga non muslim tersebut bersyujud usai dicambuk.

Kepala Kejari Nagan Raya, Kuncoro, mengatakan eksekusi cambuk sengaja dilakukan di Lapas Kelas II B Meulaboh sesuai dengan intruksi Gubernur Aceh, drh. Irwandi Yusuf, melalui Peraturan  Gubernur (Pergub) baru Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Uqubat Cambuk.

“Di Aceh, ini yang pertama kali cambuk digelar di lapas, setelah kami tandatangani kerjasama dengan pihak lapas. Eksekusi ini sesuai dengan pergub nomor 5 Tahun 2018,” ujarnya.

Eksekusi cambuk atas Toro, kata dia, berdasarkan vonis Mahkamah Syariah Meulaboh. Toro, berdasarkan vonis mendapat 50 kali cambuk atas perbuatannya yang menjual miras di Nagan Raya. Namun setelah pemotongan masa tahanan selama 90 hari, maka toro dijatuhi 45 kali cambukan.

Dijelaskannya, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut tidak tertutup dan dapat disaksikan oleh masyarakat, namun untuk membatasi agar tidak boleh disaksikan anak di bawah umur, maka iniasitfe pelaksaanaannya dilakukan di Lapas.

“Kami juga ikut umumkan di Nagan Raya atas pelaksanaan uqbat cambuk terhadap terpidana Toro,” ucapnya.

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Jumadi, mengatakan pelaksanaan cambuk itu tidak tertutup dan dapat diliput oleh wartawan dan disaksikan oleh masyarakat. Namun, untuk menyaksikan eksekusi tersebut masyarakat atau pengunjung melalui pemeriksaan.

“Itu dilakukan lantaran dikwatirkan jika terlalu terbuka bisa berbahaya bagi Warga Binaan,” ujarnya.()

Komentar