PM, Langsa – Penolakan terhadap Plt Asprov PSSI Aceh, Johar Lin Eng, oleh mantan Ketua Umum Asprov PSSI Aceh, Adly Tjalok dan mantan Sekretaris, Khaidir serta salah satu Ketua Askab PSSI, dinilai tidak tepat. Demikian dikatakan salah satu pelaku sepak bola asal Kota Langsa, Samsul Bahri, Selasa (2/1/).

“Dalam SK PSSI yang ditandangani oleh Ketua PSSI yang saat itu dijabat oleh Johan Arifin, jelas memuat masa periode kepengurusan yakni 2013-2017 dan telah berakhir pada 31 Desember 2017,” ujar Samsul Bahri.

Sebagai insan sepak bola, dirinya berharap semua pihak harus berperilaku positif dan sportif, dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan organisasi PSSI.

“Tidak ada alasan untuk menolak Plt Asprov PSSI Aceh yang telah ditetapkan oleh PSSI, karena hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang mendeskreditkan PSSI.

“Ini sangat dilarang dan diatur dalam kode disiplin PSSI.Apabila ini terjadi, maka komite etik PSSI pasti akan mengambil tindakan dan dapat menghukum pelakunya,” pungkasnya.()

Komentar