PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh sebelumnya telah menegaskan akan mengambil konsekuensi Pergub apabila hingga 27 Februari 2018, eksekutif-legislatif belum mencapai kesepakatan bersama pembahasan APBA 2018.

Pagi tadi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyurati Ketua DPRA Tgk Muharuddin terkait rencana Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.

Terkait: APBA 2018, Pemerintah Aceh Ambil Konsekuensi Pergub

Dalam surat tertanggal 27 Februari 2018 dengan nomor 903/7601, Irwandi Yusuf menyampaikan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya yang berkaitan dengan penetapan APBD, menyebutkan antara lain bahwa apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBA oleh kepada daerah kepada DPRD, maka kepala daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daeran tentang APBD.

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam negeri dan Irjen Kementerian Dalam Negeri itu, Gubernur juga menyampaikan berkenaan dengan hal tersebut, perlu untuk memberitahukan kepada DPRA bahwa batas waktu persetujuan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA terhadap Rancangan Qanun tentang APBA tahun 2018 merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut di atas.

Ketua DPRA Muharuddin dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari Gubernur Aceh.

Muharuddin mengatakan, DPRA menghormati keputusan Pemerintah Aceh tersebut, dan memang dibenarkan oleh regulasi. Namun demikian, kata Tgk Muhar, DPRA masih mempertanyakan patokan eksekutif menghitung 60 hari kerja sejak penyerahan Raqan APBA 2018 pada 4 Desember 2017 lalu.

“Jika merujuk pada tata cara penyusunan APBD, penyerahan RAPBA itu baru bisa dilakukan setelah KUA dan PPAS disepakati bersama, tapi kita ketahui bersama saat ini kami masih melakukan pembahasan KUA dan PPAS, belum pada tahap kesepakatan bersama,” kata Muharuddin dalam konferensi pers.

Kata Tgk Muhar, DPRA tak mengakui RAPBA 2018 yang diserahkan eksekutif itu. “Kalaupun dipaksakan, RAPBA 2018 yang diserahkan eksekutif pada 4 Desember itu, maka hitungan 60 hari kerja itu masih sampai 1 Maret 2018. Sejatinya, kalau memang mau dipergubkan, itu tanggal 2 Maret 2018,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, DPRA telah melihat gelagat untuk mempergubkan APBA ini sejak awal. “Kami melihat ada semacam skenario, semacam dorongan, barangkali, saya tidak tahu. Kami hanya ingin menyampaikan tugas kami di DPRA ini masih berjalan,” katanya.

Meski Pemerintah Aceh telah memberitahukan hal itu melalui surat, kata dia, DPRA masih tetap membuka ruang untuk berdiskusi. “Karena sejak awal yang kita pikirkan kepentingan rakyat. “Untuk sementara, kami masih membuka diri, mari kita pikirkan dengan baik,” ajaknya.()

Komentar