Objek wisata pantai

Objek wisata pantaiBanda Aceh—Pelaksana Tugas Sekretaris daerah (Sekda) Kota Banda Aceh mengingatkan pengelola objek wisata agar menyesuaikan dengan kaidah-kaidah Syariat Islam kaffah (menyeluruh) yang telah diberlakukan di wilayah itu.

“Upaya masyarakat menutup objek wisata pantai Ulee Lhue Kota Banda Aceh itu sah-sah karena warga menyinyalir kerap terjadi perbuatan yang menyimpang dari Syariat Islam,” katanya di Banda Aceh, Jumat (11/5).

Dijelaskan, pemerintah dan masyarakat tidak anti dengan sektor pariwisata khususnya objek wisata kawasan pantai Ulee Lhue, namun yang paling penting diperhatikan adalah para pengunjung harus menaati aturan sesuai dengan Syariat Islam.

Di sela-sela “ngopi bareng” bersama Kapolda Aceh Irjen (Pol) Iskandar Hasan di salah satu kafe di kawasan objek wisata pantai Ulee Lhue, Ramli Rasyid mengatakan, majunya sektor pariwisata akan memberi dampak bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana pariwisata kota berjalan serta pendapatan masyarakat sekitar juga menjadi perhatian pemerintah, dan Syariat Islam bisa tegak di Kota Banda Aceh,” katanya menjelaskan.

Ia menilai, upaya masyarakat menutup kawasan rekreasi pelabuhan Ulee Lheu dikarenakan mereka sudah tidak tahan lagi melihat muda-mudi berpacaran yang diduga sering dijadikan ajang maksiat.

“Berangkat dari rasa khawatir itu maka akhirnya masyarakat membuat palang pintu dari besi di depan jembatan menuju Ulee Lheu setiap hari menjelang senja hingga pagi hari,” kata dia menjelaskan.

Sementara itu, warga lainnya juga menyatakan setuju terhadap aksi penutupan kawasan Ulee Lhue oleh masyarakat sekitar karena lokasi wisata tersebut telah dijadikan sebagai ajang “indehoi” kawula muda, khususnya pada malam hari.

“Namun kami juga menyayangkan pemerintah seharusnya kerap melakukan pengawasan di objek wisata sehingga tidak dijadikan sebagai ajang praktik yang bertentangan dengan Syariat Islam,” kata Saiful, warga Cot Lamkueh, Kota Banda Aceh.[ant]

Komentar