PM, Calang – Musliadi, seorang wartawan di sebuah media online yàng bertugas di wilayah Kabupaten Aceh Jaya, melaporkan seorang rekanan berinisial Af ke Polisi, Kamis (12/10).

Saat membuat laporan ke Polisi, Musliadi didampingi Pemimpin Redaksi media online tempatnya bekerja, Rudi Hariyanto bersama Andi Suhanda, SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku Kuasa hukum media online tersebut.

Musliadi melaporkan Af ke Polisi dengan nomor laporan 48/X/2017/SKPT. Dalam laporannya, Musliadi menyebutkan Af diduga telah melakukan penghinaan dengan mencaci maki dirinya terkait pemberitaan yang ditulisnya di media tempat ia berkerja beberapa waktu lalu.

Rudi Pemimpin Redaksi usai membuat laporan mengatakan, pelaporan itu diharapkan bisa menjadi pelajaran kepada rekanan di Aceh Jaya khususnya, agar jangan sampai terulang kepada kawan-kawan media lainnya.

Rudi Harianto mengharapkan kepada Bupati, khususnya dinas terkait, agar rekanan ke depannya bisa bekerja sama dengan awak media dengan lebih baik lagi. “Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini” ujar Rudi.

Sementara, Andi Suhada, SH kuasa hukum Musliadi, mengatakan, untuk sementara terkait laporan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian, sambil menunggu pengembangan selanjutnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Jaya, Sa’dul Bahri, menegaskan, PWI akan melakukan pembelaan terhadap teman seprofesi yang bertugas di Aceh Jaya.

“Seharusnya bila ada pihak rekanan keberatan dengan penulisan tersebut, berikan hak jawab, bukan dengan cara premanisme seperti ini,” kata Sa’dul.()

Komentar