Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh didera dualisme kepemimpinan. Dua kubu bersiteru dan saling klaim sebagai pengurus yang sah.

Dualismen kepemimpinan di tubuh Asprov PSSI Aceh muncul pasca penunjukan Johar Ling Eng oleh PSSI Pusat. Ling Eng ditunjuk sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Aceh melalui surat bernomor SKEP/79/ XII-2017 tertanggal 20 Desember 2017. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi.

Terkait: Aklamasi, Adly Tjalok Kembali Pimpin Asprov PSSI Aceh

Penunjukan itu dikarenakan pengurus Asprov PSSI Aceh yang diketuai oleh Adly Tjalok tidak menyelenggarakan Kongres pada 19 Desember 2017, sesuai surat bernomor 3185/PGD/227/X-2017 tanggal 19 Oktober 2017, yang meminta agar Asprov PSSI Aceh menggelar kongres paling lambat 19 Desember 2017, dengan alasan berakhirnya masa kepengurusan.

Penunjukan Johar Ling Eng sebagai Plt sontak membuat pengurus PSSI Aceh yang dinahkodai Adly Tjalok berang. Mereka menolak disebutkan telah berakhir masa jabatan sebagai pengurus Asprov PSSI Aceh.
Penolakan kehadiran Plt Johar Ling Eng bukan hanya di Asprov saja. Beberapa Askab dan Askot juga melakukan hal sama. Mereka beramai-ramai menolak penunjukan Plt Ling Eng oleh Edy Rahmayadi.

Dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Banda Aceh, Koordinator Anggota Asprov PSSI Aceh, Nazir Adam, mengaku heran dengan keputusan mendadak PSSI Pusat menunjuk Johar Lin Eng sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asprov PSSI Aceh. Padahal, kepengurusan Adly Tjalok masih belaku sampai 2018.

“Penunjukan Plt ketua sangat aneh. Jika disebut alasan berakhirnya masa kepengurusan Asprov PSSI 2017, itu salah. Kepengurusannya masih sah dan berlaku sampai dengan 3 Februari 2018 sesuai dengan Surat Pengukuhan Nomor 001/PSSI/ASPROV/JAH/II/2014,” terang Nazir Adam, yang juga Ketua Askab PSSI Kabupaten Pidie.

Nazir Adam juga mempertanyakan ihwal pelaksanaan kongres pada t 19 Desember 2017. Menurutnya, pelaksanaan kongres pada tanggal tersebut tidak tepat untuk Asprov PSSI Aceh, mengingat masa jabatan pengurus berakhir pada Februari 2018.

“Kami beranggapan, surat perintah kongres itu tidak berlaku bagi PSSI Aceh, karena pengurusnya masih belum berakhir. Meski demikian, Asprov PSSI Aceh juga sedang mempersiapkan kongres,” kata Nazir Adam.

Dalam kesempatan tersebut, Nazir Adam juga membeberkan kronologis awal penunjukan Plt ketua oleh PSSI Pusat. Awalnya, kata dia, melalui bernomor 3185/PGD/227/X-2017 tanggal 19 Oktober 2017, PSSI meminta agar kongres dilakukan oleh Asprov paling lambat 19 Desember 2017 dengan alasan berakhirnya masa kepengurusan Asprov PSSI 2017.

Kemudian, Asprov PSSI Aceh membalas surat tertanggal 31 Oktober dengan isi memberitahukan pelaksanaan Kongres Asprov PSSI Aceh akan digelar pada 17 Desember 2017. “Ini dilakukan karena ada beberapa agenda besar sepak bola di Aceh,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Nazir Adam, oleh PSSI pada 2 November 2017 membalas surat yang berisi apresiasi terhadap Asprov PSSI Aceh dan menyetujui tanggal pelaksanaan kongres yakni 17 Desember, serta meminta agar jadwal dan tahapan kongres segera dibuat lengkap dengan pembentukan Komite Pemilihan.

Kemudian, sambungnya, pada 23 November 2017 PSSI Pusat kembali menyurati PSSI Aceh, dengan pernyataan telah melakukan audiensi dengan Asprov PSSI Aceh untuk menunda kongres yang seharusnya digelar pada 17 Desember 2017.

“Lalu Asprov PSSI mengirimkan surat balasan dengan isi Exco Asprov PSSI Aceh sudah menetapkan 28 Januari 2018, sebagai tanggal baru pelaksanaan kongres. Anehnya, PSSI membalasnya dengan surat keputusan bernomor SKEP/79/XII-2017, yang isinya menunjuk Johar Lin Eng menjadi Plt Ketua Asprov PSSI Aceh menggantikan Adly Tjalok,” terangnya.

Atas keputusan ini, sambung Nazir Adam, 46 anggota yang terdiri dari 20 Askab/Askot dan sisanya klub, membuat pernyataan sikap bersama menolak kehadiran pelaksana tugas ketua itu. Mereka juga meminta PSSI Pusat mencabut Surat Keputusan Nomor SKEP/79/XII-2017 tentang penunjukkan Johar Lin Eng sebagai pelaksana tugas ketua Asosiasi Provinsi PSSI Nanggroe Aceh Darussalam.

“Kami meminta PSSI Pusat mengembalikan kewenangan kepada Adly Tjalok, yang kepengurusannya masih sah berlaku sampai dengan 3 Februari 2018 sesuai dengan Surat Pengukuhan Nomor 001/PSSI/ASPROV/JAH/II/2014, untuk melaksanakan tahapan kongres sesuai jadwal yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Intinya, kata dia, pihaknya tidak ingin dua kepengurusan di PSSI Aceh. “Sebagai anggota yang telah memilih beliau (Adly Tjalok), kami ingin mengantarnya hingga akhir jabatan,” pungkas Nazir Adam.

GUGAT KE BAORI

Dualisme kepemimpinan di tubuh Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh belakangan semakin meruncing. Kkubu Adly Tjalok resmi melayangkan surat gugatan ke Badan Arbritase Olahraga Indonesia (BAORI) pada Rabu (24/1) pekan lalu.

Adly Tjalok (foto: portalsatu.com)

Gugatan itu menyusul kebijakan Ketua Umum PSSI Pusat Edy Rahmayadi menerbitkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh. “Kebijakan tersebut telah menimbulkan dualisme kepemimpinan PSSI di Provinsi Aceh dan telah terjadi perpecahan di PSSI Aceh,” kata Adly Tjalok, Rabu pekan lalu.

Keputusan menggugat PSSI Pusat, kata Adly, merupakan desakan dari sejumlah pengurus Asosiasi Kabupaten (Askab), Asosiasi Kota (Askot) dan klub yang berada di bawah Asprov PSSI Aceh. Menurut dia, penunjukan Plt oleh PSSI Pusat tidak sah karena SK kepengurusannya masih berlaku hingga 2018.

“Jikapun PSSI Pusat tetap ingin menunjukkan Plt, seharusnya mencabut dulu SK saya kalau mereka tidak mau menunggu hingga habis masa jabatan saya. Jangan sampai terjadi dualisme di PSSI Aceh,” kata Adly Tjalok.

Alasan lain menggugat keputusan PSSI Pusat, kata dia, juga untuk menjaga wibawa sepak bola di Aceh. “Selain untuk menjaga wibawa saya sendiri, juga untuk menjaga wibawa sepak bola Aceh jangan sampai dicabik-cabik oleh pusat,” tegasnya.

“Langkah menggugat PSSI pusat harus dilakukan guna menentukan status hukum, sehingga Asprov PSSI tidak dinahkodai oleh dua orang ketua umum,” tambahnya.

Sekretaris Umum (Sekum) Asprov PSSI Aceh Khaidir TM dalam kesempatan sama menambahkan, sebelum turunya SK Plt, pengurus PSSI Pusat beberaapa kali pernah menghubunginya dan meminta Komite Pemilihan untuk diubah. Khaidir juga mengaku dirinya pernah diminta untuk mengikuti arahan dari pusat.

“Kalau ini saya lakukan, di mana letak demokrasi PSSI Aceh dalam memilih ketua baru untuk membangun sepak bola Aceh. Kalau itu saya ikuti, artinya saya menabrak statuta yang ada,” tambahnya.
Dia menegaskan, Asprov PSSI Aceh tidak main-main dalam menjalankan tahapan kongres, untuk melahirkan ketua PSSI Aceh yang dapat membangun sepak bola Aceh. “Kami masih punya hak untuk membela diri dan menempuh jalur hukum. Makanya kami menggugat ke Baori,” pungkasnya.

JADWAL SIDANG

Sehari setelah setelah dilayangkan gugatan oleh kubu Adly Tjalok, Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (Baori) menetapkan jadwal sidang perdana gugatan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh terhadap PSSI Pusat.

Dalam salinan undangan panggilan sidang yang diterima Pikiran Merdeka, sidang perdana gugatan itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 7 Februari 2018 di ruang sidang Baori lantai XI Gedung KONI Pusat.

Dalam undangan tersebut, Baori mengundang Adly Tjalok sebagai pemohon untuk hadir dalam persidangan dengan agenda mediasi. “Kami mengundang saudara sebagai pihak pemohon untuk hadir dalam sidang mediasi dewan Arbitrase Baori, Perkara Baori Nomor 01/P.BAORI/I/2018,” bunyi undangan yang ditandatangani oleh Ketua Badan Arbitrase Olahraga Indonesia, Haris Budiman SH.

Upaya menggugat PSSI Pusat oleh Ketua Asprov PSSI Aceh Adly Tjalok dilayangkan ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (Baori) melalui kuasa hukumnya, Hendri Saputra SH.I dan Nya’ Muslima Nasrullah SH.

Sekretaris Asprov PSSI Aceh Khaidir TM mengatakan, dengan telah ditetapkan jadwal sidang oleh Baori, otomatis SK Plt Asprov Aceh yang diterbitkan PSSI Pusat telah batal demi hukum. “Jadwalnya sudah keluar, otomatis SK Plt Ketua Asprov PSSI Aceh batal demi hukum,” pungkasnya.[]

Dua Kubu Gelar Kongres

Dua kubu Asprov PSSI Aceh saat ini sedang mempersiapkan kongres dengan agenda utama pemilihan ketua dan kepengurusan baru.
Kubu Asprov PSSI Aceh yang diketuai Plt Johar Ling Eng, Jumat (26/1) pekan lalu, menggelar kongres biasa dengan agenda persiapan pemilihan pengurus baru organisasi sepak bola tersebut. Kongres ini dilaksanakan di Komplek Pendopo Gubernur Aceh.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KONI Aceh yang diwakili oleh T Rayuan Sukma. Sementara rapat dipimpin langsung Plt Asprov PSSI Aceh Johar Ling Eng bersama Plt Sekretaris Syukri. Kongres biasa ini dihadiri oleh 60,3 persen peserta dari total 67 anggota yang tergabung dalam Asprov PSSI Aceh.

Peserta yang hadir di antaranya 12 perwakilan asosiasi kabupaten/kota, sedangkan sisanya dari unsur klub sepakbola. Dengan jumlah itu, Johar Ling Eng menyebutkan bahwa rapat telah melebihi batas minimal kuorum yang diatur dalam statuta PSSI.

Agenda utama rapat itu adalah menentukan kongres pemilihan pengurus baru Asprov PSSI Aceh. Dalam rapat itu, peserta sepakat jika Kongres akan digelar pada 24 Februari 2018 di Banda Aceh.

Forum rapat juga telah sepakat memilih 5 orang Komite Pemilihan (KP), yakni Samsul Bahri (ketua), serta Zahir Omardi, Supriadi, Agus Slamet, Indra Gunawan, masing-masing sebagai anggota. Untuk unsur Komite Banding Pemilihan (KBP), forum menetapkan sebanyak tiga orang yang diketuai Nazaruddin, serta dua anggota yakni Sayuti Abubakar dan Halim Mufit.

Di lain pihak, kubu Asprov PSSI Aceh di bawah kepemimpinan Adly Tjalok juga melaksanakan agenda sama. Berdasarkan salinan undangan diterima Pikiran Merdeka, PSSI Aceh kubu Adly Tjalok akan menggelar Kongres Biasa (pemilihan) Asosiasi PSSI Aceh pada pada Minggu (28/1) di salah satu hotel di kawasan Lampriet, Banda Aceh. Surat undangan dengan nomor 218/KP/I-2018 itu ditandatangani oleh Sekretaris Umum Asprov PSSI Aceh, Khaidir TM.

Kahidir TM yang dihubungi Pikiran Merdeka via selularnya membenarkan ihwal pelaksanaan kegiatan itu. Menurutnya, kongres itu merupakan tahapan untuk pemilihan ketua PSSI Aceh yang baru.

SELESAIKAN TUGAS

Plt Ketua Asprov PSSI Aceh Tjohar Ling Eng usai menghadiri Kongres Biasa beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya saat ini sedang konsen menyelesaikan tugas atau tahapan pemilihan Ketua PSSI Aceh yang baru.

Plt Ketua Asprov PSSI Aceh Johar Ling Eng dan Plt Sekretaris Syukri

Soal rencana Asprov PSSI Aceh yang diketuai Adly Tjalok juga akan mengadakan kongres serupa, Ling Eng mengaku tidak ambil pusing. Menurut Ling Eng, pihaknya tak ada wewenang untuk melarangnya.
“PSSI konsen untuk menyelesaikan tugas-tugasnya. Apapun yang dilakukan oleh pihak lain, ya sudah nggak apa-apa,” kata Ling Eng.

Terkait dengan gugatan kubu Adly Tjalok ke BAORI sehingga membatalkan SK Plt Ketua Umum Asprov PSSI Aceh yang dikantonginya, Ling Eng mengatakan tidak ada masalah. Kata dia, itu hanya kemauan para penggugat semata. “Legalnya, PSSI sudah menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi gugatan itu,” tegasnya.

Johar Lieng Eng mengungkapkan, PSSI Pusat menunjuk dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Asprov PSSI Provinsi Aceh bertugas menggelar kongres pemilihan pengurus baru. “Saya membacanya, di sini proses yang dijalankan muncul riak-riak yang mana banyak sekali problemnya. Dalam prosesnya, ada ketidaktransparanan khususnya dalam penunjukkan anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan untuk kongres. Soal ada pungutan uang dari figur yang maju sebagai calon ketua juga mencuat,” katanya.

Hal inilah yang dinilai tak baik dan PSSI memandang bahwa Asprov PSSI Aceh tak sanggup lagi untuk melanjutkan kongres. Karenanya, untuk mengakhiri gejolak, PSSI Pusat menunjuk Plt.

“PSSI telah menjelaskan bahwa periode jabatan Adly Tjalok adalah 2013-2017, karena kongres pemilihan ketua saat itu belangsung pada Desember 2013. Ini artinya telah berakhir pada Desember 2017,” tegasnya.

Soal pengukuhan Adly Tjalok yang baru dilakukan PSSI Pusat pada Februari 2014 sehingga disimpulkan bahwa periodesasi kepemimpinannya adalah 2014-2018, kata Ling Eng, hal itu adalah pemahaman yang salah. “Paska kongres tentu ada beberapa proses yang harus dilaporkan ke PSSI Pusat, kita rapikan dulu, misal absensi, SK-SK kongres, butuh waktu kan? Sedangkan PSSI juga harus memverifikasi laporan-laporan itu,” katanya.

Itulah sebabnya, kata Ling Eng, proses pengukuhan baru bisa dilakukan pada Februari 2014. “Kebetulan lewat tahun karena kongresnya di akhir 2013. Tapi buat PSSI begitu berakhir kongres, periodesasinya sudah sah,” katanya.

TUNDUK PADA PUSAT

Wakil Ketua KONI Aceh T Rayuan Sukma menegaskan, pihaknya tidak memihak kepada siapa pun. Hanya saja, KONI Aceh tetap tunduk kepada keputusan KONI Pusat yang mengakui legalitas pelaksanaan kongres versi Plt Asprov PSSI Aceh.

Wakil Ketua KONI Aceh T Rayuan Sukma

“KONI melihat legalitas pelaksanaan kongres pada surat yang ditandatangani oleh Ketua PSSI Pusat. Mau tidak mau, KONI Aceh harus mengikuti arahan KONI pusat. Kita tidak bisa memandang remeh dengan perintah pusat,” tegas T Rayuan Sukma, seusai membuka kegiatan Kongres Biasa kubu Plt Asprov PSSI Aceh.

Dia menegaskan, KONI Aceh tidak ingin menabrak ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat, sehingga mengancam keberlangsungan sepakbola di Aceh. Pun demikian, kata dia, KONI Aceh tidak akan menutup mata dengan kondisi saat ini. “Sepak bola ini milik masyarakat banyak. Kalau kita tidak bisa mengatur dengan baik, maka kita akan dihujat oleh masyarakat. Untuk itu, kita harus berhati-hati,” terangnya.
Ditanya apakah KONI Aceh menerima undangan pada kongres kubu Adly Tjalok, T Rayuan Sukma mengaku jika KONI Aceh telah menerimanya.
Namun, KONI Aceh belum menentukan siapa yang akan menghadiri. “Kita sudah terima, tapi belum tahu siapa yang menghadiri dan belum ada perintah,” ucapnya.[]

Komentar