PM, Kuala Simpang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang mempercepat sertifikasi tanah wakaf dengan menyerahkan 39 sertifikat, dalam upaya melindungi harta agama, Jumat, (15/12/23).
Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang, H Anwar Padli SAg, berharap langkah ini mendapat pahala, dan menekankan potensi wakaf produktif di masa depan.
Anwar Padli juga menyampaikan bahwa selama ini peruntukan tanah wakaf itu pada umumnya adalah untuk pembangunan rumah ibadah, sarana pendidikan (madrasah), dan pekuburan.
“Semoga ke depan adalah yang mewakafkan tanahnya untuk wakaf produktif,” lanjutnya.
Joko Wibisono, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, menyoroti kolaborasi antara instansi terkait sebagai kunci keberhasilan program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Untuk itu diperlukan kolaborasi antara Kajari, Kankemenag, BPN dan Datok Penghulu (Kepala Desa), kalau hanya kami saja atau BPN saja atau Kankemenag bekerja sendiri-sendiri tak akan mampu,” ujarnya.
Sementara itu, Aklis Indriatno, Kepala BPN Aceh Tamiang, mengumumkan penyelesaian 52 dari 72 bidang yang diusulkan, sementara 20 bidang lainnya menunggu berkas dari desa.
Dalam kesempatan yang sama, Husni Mubarak MAP, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Aceh Tamiang Husni Mubarak MAP, menyampaikan bahwa 39 sertifikat akan diserahkan kepada 11 kampung (desa), dengan Alur Selebu dan Suka Makmur sebagai penerima terbanyak, masing-masing mendapatkan 13 sertifikat.
Belum ada komentar