BKSDA Sita Satwa Dilindungi di Rumah Dinas Nova Iriansyah

IMG 20210311 WA0000 660x330 1
Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh. Rahmandi, M. Si menandatangani dan menyerahkan burung yang dirawat di kandang singgah Rumah Dinas Wakil Gubernur kepada BKSDA, Banda Aceh, Kamis (11/3/2021). [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita sejumlah burung langka yang dilindungi, dari rumah dinas Wakil Gubernur Aceh yang kini ditempati Gubernur Nova Iriansyah, di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, Kamis (11/3/2021).

Adapun burung-burung yang disita yakni seekor julang emas (Rhyticeros undulatus), seekor elang hitam (Uctinaetus malaynesis), tiga ekor elang bondol (Haliatur indus), dan tiga ekor elang brontok (Nisaetus chirrhatus).

Drh Taing Lubis dari BKSDA kepada awak media memastikan burung-burung tersebut dalam keadaan sehat dan perawatannya selama ini baik. Ia mengatakan, setelah ditempatkan secara aman di penangkaran, burung-burung tersebut nantinya selama tiga bulan.

“Baru kemudian kita putuskan apakah sudah layak dilepasliarkan atau belum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Aceh, Rahmandi memastikan bahwa hewan yang dilindungi tidak boleh dipelihara secara perseorangan. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Makanya, sudah waktunya kita serahkan burung-burung ini ke BKSDA untuk dilepasliarkan atau dilatih terlebih dahulu di penangkaran sebelum dilepaskan,” tambahnya.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

d70548ed 6466 41b7 ade4 f4bd3c8aa201
Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE. M. Si didampingi Pj. Walikota Sabang, Reza Fahlevi, Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto dan Kepala SKPA Terkait Rapat Bersama dengan Manajemen BPKS Sabang, di Kantor BPKS Sabang, Kuta Barat, Sukakarya, Kota Sabang, Sabtu (8/6/2024). [Foto: Istimewa]

Pj Gubernur Aceh: Manfaatkan Aset BPKS untuk Bangkitkan Perekonomian Sabang