hasil survei pemilukada aceh
Petugas Lembaga Survei Indonesia (LSI) memberikan keterangan tentang hasil survei pemilihan gubernur/wakil gubernur saat konferensi pers di Banda Aceh, Senin (9/4).(Pikiran Merdeka/Heri Juanda)

Banda Aceh—Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur Aceh, Kamis (26/4) besok. Gugatan hasil Pemilukada Aceh itu didaftarkan pasangan nomor urut 2, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, beberapa waktu lalu.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang perdana perkara nomor 22/PHPU.D-X/2012 itu berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan agenda pemerbinasaan perkara tahap pertama. “Kami sudah mendapat surat pemberitahuan dari MK melalui surat dan SMS pada Senin kemarin,” kata Sayuti Abubakar, salah satu kuasa hukum Irwandi-Muhyan, Selasa (24/4).

Dikatakannya, sidang perdana tersebut tidak dihadiri oleh Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan. “Karena ini sidang perdana, jadi hanya diwakili oleh beberapa kuasa hukum saja,” terang Sayuti yang dihubungi di Jakarta.

Untuk menghadapi sidang MK pada Kamis, kata dia, pihaknya terus menyiapkan bukti-bukti baru untuk melengkapi berkas yang telah diajukan. Selain itu, kata Sayuti, kuasa hukum Irwandi-Muhyan juga akan mempelajari hasil dari sidang pertama. “Kita akan lihat perkembangan dalam sidang pertama. Namun bukti-bukti baru terus kita kumpulkan,” katanya.

Thamren Ananda, Jurubicara Seramoe Irwandi-Muhyan, menambahkan, sidang pertama yang digelar MK pada Kamis diperkirakan lebih kepada perbaikan berkas. “Kita berharap semua gugatan yang kita ajukan akan dipenuhi oleh MK. Sehingga, ini menjadi pelajaran dan tidak ada lagi intimidasi dan kekerasan untuk pelaksanaan Pemilu mendatang,” tegas Thamren.

Seperti diketahui, pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/4) lalu. Calon gubernur Aceh dari jalur independen ini menolak hasil pemilihan 9 April 2012 karena dinilai sarat kecurangan.

Dalam gugatannya, Irwandi meminta MK untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KIP nomor 38 tentang penetapan calon gubernur/wakil gubernur terpilih. Selain itu, mantan Gubernur Aceh itu juga memohon dilakukan Pemilukada ulang di Aceh tanpa mengikutsertakan calon dari Partai Aceh (PA).[zal]

Komentar