PM, Calang – Pasca keluarnya keputusan KPU Nomor 608/PL.01.4 SD/06/KPU/VI/2018 tentang Syarat Anggota DPRA dan DPRK berjumlah 100 persen di Aceh, berbagai kalangan terus melancarkan protes. Salah satunya tokoh pantai Barat Selatan, Ir.H. Azhar Abdurrahman.
Bagi mantan Bupati Aceh Jaya ini, aturan KPU ini kerugian besar bagi Aceh yang memiliki Undang-undang khusus.
“Ini sangat merugikan Aceh yang sudah mempunyai Undang-undang khusus yang telah terbentuk,” katanya kepada pikiranmerdeka.co, Selasa (26/6).
Ia menuturkan, keluarnya kebijakan ini berkaitan dengan tertundanya pelantikan komisioner baru Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh beberapa waktu lalu. Saat itu, Gubernur Aceh menunda dengan merujuk isi Qanun, bahwa masa kepengurusan KIP yang ada dapat diperpanjang saat proses Pilkada masih berlangsung.
Sampai saat ini, KIP Aceh belum juga dilantik. Menurut Azhar, karena itu pula pelaksanaan Qanun Aceh tidak berjalan.
“Hal tersebut dimanfaatkan KPU untuk mengambil keputusan bahwa kuota Caleg setiap Dapil 100 persen, karena tegas dinyatakan tidak ada Undang-undang lain sebagai justifikasi,” kata Azhar.
Azhar juga menganggap sikap Gubernur dan KPU saling terkait dalam mengesampingkan kekhususan Aceh.
“Disini dapat kita lihat sikap Gubernur Aceh dan KPU sepakat untuk membonsai kekhususan Aceh dalam ruangan partisipasi politik,” katanya lagi.
Masih pengamatannya, selama ini Aceh hanya dua kali diberi kesempatan kuota 120 persen sebagaimana yang ditentukan UU Pemerintahan Aceh, yakni pada Pemilihan Legislatif tahun 2009 dan tahun 2014.
Karenanya, Azhar menghimbau semua pihak ikut mengkritisi hal ini.
Jika kejadian ini dibiarkan begitu saja, ia khawatir ke depan makin banyak pihak yang berani menghapus hak-hak khusus Aceh.
“Pihak-pihak tertentu semakin berani menghapus hak-hak Aceh yang bersifat khusus sebagaimana termaktub di dalam UUPA,” tutup Azhar.()
Reporter: Arif Hidayat
Belum ada komentar